Pelayanan VCT

  1. Rekam Medis pasien diantar oleh loket pendaftaran ke ruang VCT

  1. Pasien rujukan dari unit lain membawa rujukan antar poli/atau rekam medis diantar petugas loket
  2. Pasien datang
  3. Petugas menganalisa permasalahan
  4. Pasien melakukan pemeriksaan laboratorium
  5. Petugas menyampaikan hasil laboratorium kepada pasien
  6. Petugas memberikan terapi/ rujukan ke rumah sakit
  7. Pasien Pulang/rujuk

60 Menit

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan penyakit infeksi menular seksual, Konsultasi Pra pasca pemeriksaan, pengobatan ARV, Pelayanan dukungan penderita

1.    Kotak saran

2.    Email: pusk.watulimo@gmail.com

3.    Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id

4.    Nomor Telp.: (0355) 551107

5.    Whatsapp : 081 231 134 110

6.    Instagram : @pusk_watulimo

7.Facebook: Puskesmas Watulimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan VCT"