Pelayanan TBC

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dari ruang pemeriksaan umum
  2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang
  3. Tersediannya buku rekam medis

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. 2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. 3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagai TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB Pasien TB kontrol rutin pengobatan: a. Petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien b. Petugas melakakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB c. Petugas melakukan rujukan (inyternal/eksternal) bila diperlukan d. Petugas memberikan pendidikan/ penyuluhan kepada pasien e. Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01 Pasien TB Baru: a. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien b. Petugas melakukan rujukan (internal/eksternal bila diperlukan) c. Petugas memberikan konseling TB d. Petugas memberikan informed consent pengobatan TB yang akan diberikan kepada pasien dengan melengkapi form inform consent e. Petugas melengkapi form TB 01 f. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB g. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol h. Pasien dipersilahkan pulang i. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku rekam medis dan buku register j. Petugas menginput data pasien di aplikasi e-Link

15 Menit

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati renggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023



Pelayanan pengobatan pasien TBC

1.    Kotak saran

2.    Email: pusk.watulimo@gmail.com

3.    Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id

4.    Nomor Telp.: (0355) 551107

5.    Whatsapp : 081 231 134 110

6.    Instagram : @pusk_watulimo

7.Facebook: Puskesmas Watulimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"