Surat Ketarangan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: 10 Tahun 2024

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani RT dan RW
  2. KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Kuasa beserta KTP asli penerima kuasa orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
  4. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar
  5. Bukti kepemilikan tanah dan bangunan (Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama(APHB)/Hak Guna Bangunan (HGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM)/Girik
  6. Surat Pernyataan dari pemohon bermaterai yang diketahui oleh RW dan RT
  7. Foto bangunan sisi kanan, kiri, belakang dan depan

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan Kelurahan dengan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan
  3. Berkas lengkap petugas akan membuat Surat Ketarangan untuk balik nama Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Petugas menyerahkan surat ke Lurah untuk di tanda tangani
  5. Petugas menyerahkan surat ketarangan untuk balik nama Pajak Bumi dan Bangunan ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Urusan Administrasi Lainnya

Media Sosial : kelurahankrendang

Email : kelurahankrendang Kantor Kelurahan Krendang Lt. Dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ketarangan Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan"