Pelayanan Kartu Keluarga

No. SK: 188.45 / 11 / 35.09.12 /2024

  1. - Isi Blangko F.1 01
  2. - Fc Surat Nikah bagi yang menikah
  3. - Fc Surat cerai bagi yng sudah bercerai
  4. - Fc Surat Kelahiran Dokter/Bidan/Kelurahan
  5. - Surat Pindah Asli bagi yang pendatang

  1. a. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju ke loket pelayanan untuk pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. b. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  3. c. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  4. d. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

5 (lima) lima hari kerja

Tidak dipungut biaya

KK Barcode

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 0878 4358 59991

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  ambulukecamatan@gmail.com

SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"