Waktu Tunggu hasil pemeriksaan laboratorium ≤ 120 menit kecuali
pemeriksaan TCM >24 jam
Umum:
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN/BPJS:
Permenkes Nomor 3 Tahun 20231. Hasil pemeriksaan laboratorium 2. Pelayanan Pemeriksaan : a. Hematologi : - Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff) - Masa Perdarahan - Masa pembekuan - Golongaan darah ABO dan Rhesus b. Kimia Klinik - Cholesterol - Asam urat - Glukosa darah c. Imuno serologi - Anti HIV - Syphilis - RPR/VDRL** - HbsAg* - Anti HCV** - PPT d. Mikrobiologi - BTA - Malaria e. Urinalisis - Urine lengkap - Protein lengkap - Reduksi urine f. Faeses
1. Kotak saran
2. Email: pusk.watulimo@gmail.com
3. Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id
4. Nomor Telp.: (0355) 551107
5. Whatsapp : 081 231 134 110
6. Instagram : @pusk_watulimo
7.Facebook: Puskesmas WatulimoMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store