Pelayanan Laboratorium

  1. Formular permintaan Laboratorium dari unit Layanan terkait

  1. Petugas mempersilahkan pasien meletakkan lembar permintaan laboratorium di tempat yang telah disediakan
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan dan mempersilahkan masuk
  3. Petugas memberikan Informed Consent persetujuan Tindakan , sebelum melakukan pengambilan sample
  4. Bila pasien setuju, Petugas mengambil sample laboratorium pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan laboratorium
  5. Setelah mengambil sample, petugas mempersilahkan pasien menunggu. Untuk pemeriksaan khusus yang membutuhkan waktu lama, petugas melakukan KIE kepada pasien (hasil pemeriksaan keluar >24 jam)
  6. Petugas melakukan pemeriksaan duplo bila mendapatkan hasil nilai kritis.dan melakukan konfirmasi ke dokter
  7. Petugas menuliskan hasil pemeriksaan laboratorium dan menyerahkan ke pasien
  8. Petugas mempersilahkan pasien untuk Kembali ke poli awal
  9. Petugas melakukan entry di Register pelayanan dan e-Link

Waktu Tunggu hasil pemeriksaan laboratorium ≤ 120 menit kecuali pemeriksaan TCM >24 jam

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

1. Hasil pemeriksaan laboratorium 2. Pelayanan Pemeriksaan : a. Hematologi : - Hematologi Rutin (Darah lengkap 3 Diff) - Masa Perdarahan - Masa pembekuan - Golongaan darah ABO dan Rhesus b. Kimia Klinik - Cholesterol - Asam urat - Glukosa darah c. Imuno serologi - Anti HIV - Syphilis - RPR/VDRL** - HbsAg* - Anti HCV** - PPT d. Mikrobiologi - BTA - Malaria e. Urinalisis - Urine lengkap - Protein lengkap - Reduksi urine f. Faeses

1.    Kotak saran

2.    Email: pusk.watulimo@gmail.com

3.    Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id

4.    Nomor Telp.: (0355) 551107

5.    Whatsapp : 081 231 134 110

6.    Instagram : @pusk_watulimo

7.Facebook: Puskesmas Watulimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"