Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 10 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar yang ditanda tangani RT dan RW
  2. KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  3. Akte Kematian almarhum
  4. KTP dan Kartu Keluarga almarhum
  5. Buku Nikah/Akte Pernikahan almarhum
  6. KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris
  7. KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan Kelurahan dengan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan
  3. Berkas lengkap petugas akan membuat Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Petugas menyerahkan surat pernyataan ahli waris yang sudah dibuat ke pemohon
  5. Pemohon melakukan penandatanganan untuk ahli waris, saksi, RT dan RW terlebih dahulu
  6. Pemohon menyerahkan surat pernyataan ahli waris ke petugas untuk di tanda tangani Lurah
  7. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk di tanda tangani Camat

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Urusan Administrasi Pertanahan

Media Sosial : kelurahankrendang

Email : kelurahankrendang Kantor Kelurahan Krendang Lt. Dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris"