Surat Keterangan Miskin

No. SK: 188.45/19.5/35.09.06/2024

  1. 1
  2. Surat keterangan miskin yang ditanda tangani dan diregister oleh Kepala Desa
  3. FC KTP pemohon
  4. FC KK pemohon
  5. Foto berwarna, rumah pemohon
  6. Membawa dokumen asli yang dilegalisir

Pemohon datang di seksi PMKS dan membawa berkas, kemudian Penginputan data / pembuatan produk pelayanan.

Setelah produk pelayanan selesai dilanjutkan proses penanda tanganan oleh pejabat yang berwenang, setelah selesai dicatat dalam buku register surat keluar. berkas selesai kemudian diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin

Mekanisme penanganan pengaduan, saran direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterima.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Miskin"