Penyiapan resep racikan : 15-30 menit per 1 lembar resep
Penyiapan resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep
Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien
Umum:
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
JKN/BPJS:
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023Sediaan obat racikan, Sediaan obat non racikan/ jadi, Pemberian Informasi Obat
1. Kotak saran
2. Email: pusk.watulimo@gmail.com
3. Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id
4. Nomor Telp.: (0355) 551107
5. Whatsapp : 081 231 134 110
6. Instagram : @pusk_watulimo
7.Facebook: Puskesmas WatulimoMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store