Pengesahan STNK Setiap Tahun & Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan

No. SK: Nomor : KEP/11/2021/DITLANTAS Nomor : 973/1368/BAP

  • Wajib Pajak / Masyarakat
    1. - Fotocopy KTP 1 lembar sertakan Aslinya (sesuai identitas pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK dan PKB)
    2. - Surat Keterangan Domisili bagi Wajib Pajak yg ber KTP di luar samsat setempat
    3. - Fotocopy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan ) 1 lembar sertakan Aslinya
    4. - Asli SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) / Notice Pajak

  • Wajib Pajak / Masyarakat
    1. - Wajib Pajak datang menuju loket informasi / loket 1 / Loket Pendaftaran
    2. - Wajib Pajak melengkapi semua persyaratan dan di crosscek validitasnya oleh petugas
    3. - Petugas memberikan Formulir Pendaftaran dan wajib di isi oleh Wajib Pajak
    4. - Wajib Pajak mengembalikan Formulir pendaftaran yang telah diisi dan di tanda tangani beserta semua persyaratan yang telah di crosscek oleh petugas dan setelahnya mendapatkan nomor antrian
    5. - Wajib Pajak menunggu nomor antrian dipanggil pada ruang tunggu yang telah disiapkan
    6. - Surat – surat kendaraan Bermotor Wajib Pajak di proses, mulai dari pengambilan dokumen kendaraan Bermotor pada ruang arsip, pendaftaran ulang kendaraan Bermotor, penetapan surat perhitungan sementara PKB, pemeriksaan keakuratan data dan biaya oleh 3 (tiga) orang verifikator.
    7. - Wajib Pajak membayar biaya PKB dan IWKBU (bagi kendaraan Roda 4 penumpang umum) serta AKDP (Bagi Kendaraan Roda 4 Jenis Mobil Beban Umum maupun pribadi) pada loket kasir
    8. - Wajib Pajak mengambil SKPD / Notice Pajak yang baru pada Loket 2 /Loket Pencetakan Notice Pajak
    9. - Wajib Pajak yang mengurus Kendaraan Roda 4 khusus Angkutan penumpang Umum ataupun Roda 4 dan Roda 6 khusus kendaraan jenis mobil beban Umum maupun pribadi, mengambil resi bukti pembayaran IWKBU atau AKDP pada Loket Jasa Raharja
    10. - Wajib Pajak membawa STNK ke Loket Pendaftaran dengan menunjukkan SKPD / Notice Pajak yang baru untuk di berikan Hologram atau cap dan tanda tangan petugas sebagai pengesahan dengan menunjukkan SKPD yang baru

Maksimal 20 Menit

-          Sesuai NJKB Kemendagri / Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat

-          Sesuai tarif SWDKLLJ dan IWKBU Jasa Raharja

-          Sesuai tarif AKDP Jasa Raharja Putera


- SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) - Resi IWKBU - Resi AKDP - Hologram atau cap bertandatangan untuk Pengesahan STNK

-          Kotak Pengaduan

-          Surat dengan alamat Jl. Imam Bonjol, Wagom Utara, Pariwari

-          Email : upt.samsat.fakfak@gmail.com

-          Telp : (0986)2212285

-          Whatsapp : 082397471164

-          Medsos Facebook : Samsat Fakfak, Instagram : uptsamsat_fakfak

-          Website : http://samsat-fakfak.com

-          SP4N LAPOR Papua Barat : http://Lapor.go.id

-          Aplikasi E-Syiap Mansinam

-          Tatap Muka dengan Petugas Loket atau Pejabat terkait


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan STNK Setiap Tahun & Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan"