Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku Rekam Medis

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan lain
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku Rekam Medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien dan mencatat hasil anamnesa ke dalam buku rekam medis
  5. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental unit
  6. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
  7. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa
  8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  9. Petugas mengisikan hasil pem2eriksaan ke dalam RM
  10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
  11. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain nila diperlukan
  12. Bila diperlukan Tindakan petugas akan meminta persetujuan Tindakan kepada pasien/ keluarga dengan penandatanganan informed consent
  13. Petugas melakukan Tindakan sesuai dengan diagnose yang ditentukan
  14. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  15. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk meyelesaikan administrasi di kasir apabila pasien umum
  16. Petugas menginput data pasien di aplikasi e-Link

10-15 menit tergantung jenis tindakan

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan BupatiTrenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Konsultasi Kesehatan gigi, Pemeriksaan Kesehatan gigi, Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gigi, perawatan luka mulut, Rujukan ke rumah sakit, Resep dokter

1.    Kotak saran

2.    Email: pusk.watulimo@gmail.com

3.    Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id

4.    Nomor Telp.: (0355) 551107

5.    Whatsapp : 081 231 134 110

6.    Instagram : @pusk_watulimo

7.Facebook: Puskesmas Watulimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"