Dispensasi Nikah

No. SK: 188.45/19.4/35.09.06/2024

  • 1
    1. FC KTP calon mempelai Pria dan wanita
    2. FC KK calon mempelai pria dan wanita
    3. Pas foto 4 x 6 berlatar belakang warna biru
    4. FC Ijasah terakhir kedua mempelai
    5. Surat kematian bagi yang berstatus cerai mati ( asli )
    6. Surat akta perceraian bagi yang berstatus janda / duda ( asli )
    7. FC KTP wali calon mempelai pria dan wanita
    8. Model N1, N2, N4 & N5
    9. Surat pernyataan belum pernah menikah baik secara agama dan hukum disertai saksi I dan saksi II (RT & RW) dan bermaterai 10.000
    10. Surat keterangan wali nikah jika memang di wali nikah
    11. Semua berkas ditanda tangani oleh pemohon
    12. Wajib menyerahkan arsip ( lengkap 1 berkas )
    13. Pemohon meninggalkan Contact person

Sistem mekanisme dan prosedurnya adalah pemohon datang ke seksi PMKS dan membawa berkas, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan produk pelayanan / penginputan data.

Setelah selesai di input, dilanjutkan dengan proses penanda tanganan oleh pejabat yang berwenang dan dilanjutkan dengan pencatatan ke dalam buku register surat keluar.

setelah tahapan selesai, berkas diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah


Penannganan pengaduan bisa lewat pelayanan umum atau link PPID Kecamatan Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"