No. SK: 016/SK/2022
Waktu pelayanan di laboratorium adalah 10 - 120 menit
Retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan
1. Link UPTD Puskesmas Abang I
Kotak saranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store