Pelayanan Imunisasi

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran
  2. Tersediannya buku Rekam Medis
  3. Buku KIA

  1. Petugas menerima buku Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku Rekam Medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas merencanakan imunisasi yang akan diberikan dengan melihat status di buku KIA Pasien
  5. Petugas menanyakan keadaan Kesehatan pasien saat ini kepada orang tuanya dan melakukan pemeriksaan fisik (mengukur BB dan suhu tubuh)
  6. Apabila anak dalam keadaan sakit petugas memberitahu orang tua pasien agar menunda pelaksanaan imunisasi, dan apabila anak dalam keadaan sehat tetapi dengan berat badan kurang petugas akan memberikan imunisasi dan setelah itu akan dirujuk ke ruang konsultasi gizi
  7. Apabila anak dalam keadaan sehat petugas akan menyiapkan imunisasi yang akan diberikan
  8. Petugas menjelaskan kepada orang tua anak tentang Tindakan imunisasi yang akan diberikan dan efek samping imunisasi
  9. Petugas mencatat di buku KIA
  10. Petugas menyiapkan alat, vaksin dan memakai handscoon
  11. Petugas mempersilahkan orang tua untuk duduk dengan posisi rileks dengan memangku anaknya yang akan diberikan imunisasi
  12. Petugas memberikan Tindakan imunisasi sesuai catatan pemberian imunisasi
  13. Petugas mengevaluasi reaksi vaksinasi 5-10 menit
  14. Petugas melakukan penanganan reaksi KIPI
  15. Petugas menginformasikan jadwal kunjungan imunisasi berikutnya
  16. Petugas mengembalikan buku KIA yang sudah diisi
  17. Bila status Pasien umum, petugas menyerahkan kuitansi pembayaran dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke kasir
  18. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan dan Petugas melakukan entry di Register pelayanan dan e-Link

Waktu Tunggu Rawat Jalan  ≤ 10 menit

Waktu Pelayanan ≤ 40 menit

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Imunisasi dasar bagi bayi dan balita, Surat Rujukan, Pelayanan Imunisasi Balita, Pelayanan Imunisasi TT

1.    Kotak saran

2.    Email: pusk.watulimo@gmail.com

3.    Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id

4.  Nomor Telp.: (0355) 551107

5.  Whatsapp : 081 231 134 110

6.   Instagram : @pusk_watulimo

7.Facebook: Puskesmas Watulimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"