Surat Keterangan Untuk Pendaftran Objek Pajak Baru

No. SK: 10 Tahun 2024

  1. Surat kuasa beserta KTP asli penerima kuasa orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
  2. Surat pengantar yang ditanda tangani RT dan RW
  3. Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi yang dipercaya
  4. KTP asli dan Kartu Keluarga asli pemohon
  5. KTP asli para saksi
  6. Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama(APHB)/Hak Guna Bangunan (HGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Menunjukan asli dokumen tersebut
  7. Surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) asli tetangga
  8. Asli surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) yang sudah diverifikasi oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) (jika ada)
  9. Izin Mendirikan Banguanan (IMB)/Izin Penggunaan Bangunan (IPB) asli (jika ada)

  1. Pemohon mendaftar secara online di sistem https://jakevo.jakarta.go.id, setelah itu Mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesuaian berkas
  3. Lurah memverifikasi menyetujui/memperbaiki surat
  4. Pemohon dapat melakukan pencetakan output Layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Urusan Administrasi Lainnya

Media Sosial : kelurahankrendang

Email : kelurahankrendang Kantor Kelurahan Krendang Lt. Dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Untuk Pendaftran Objek Pajak Baru"