Standart Pelayanan Kartu Identitas Anak

No. SK: 800/D.08/DUKCAPIL/SK_04/2023

  1. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  2. KK orangtua / wali;
  3. KTP-el kedua orangtua / wali;
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (bagi anak usia lebih dari 5 (lima) tahun);
  5. Foto copy pasport dan izin tinggal tetap bagi WNA.

  1. Memeriksa kelengkapan berkas
  2. Memberikan nomor antrian
  3. Input Data
  4. Verifikasi
  5. Penandatanganan Dokumen (TTE)
  6. Penyerahan Dokumen

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA

Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan: Pengaduan langsung
Melalui Kotak Saran
Melalui SMS

Melalui Website, Email dan Facebook Disdukcapil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Kartu Identitas Anak"