Kesehatan Tradisional

No. SK: 016/SK/2022

  1. • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. • Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. • Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pengunjung dirujuk dari layanan umum, anak, KIA & remaja
  2. Petugas menanyakan keluhan atau informasi yang dibutuhkan
  3. Petugas memberikan informasi terkait yankestrad yang dibutuhkan

Waktu pelayanan di layanan kesehatan tradisional adalah 10 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1.     Link UPTD Puskesmas Abang I

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Tradisional"