Surat Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian

No. SK: 10 Tahun 2024

  1. Surat kuasa beserta KTP asli penerima kuasa orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
  2. Surat pengantar yang ditanda tangani RT dan RW
  3. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa pasangan suami/istri tidak diketahui keberadaannya
  4. Surat keterangan dari Kepolisian (Polres)
  5. KTP asli dan Kartu Keluarga asli pemohon

  1. Pemohon mendaftar secara online di sistem https://jakevo.jakarta.go.id, setelah itu Mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesuaian berkas
  3. Lurah memverifikasi menyetujui/memperbaiki Surat
  4. Pemohon dapat melakukan pencetakan output Layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Urusan Perkawinan

Media Sosial : kelurahankrendang

 Email : kelurahankrendang Kantor Kelurahan Krendang Lt. Dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian"