Pelayanan IMS/VCT

No. SK: 016/SK/2022

  1. • Pasien Umum o Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran o Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda o Pasien memiliki rekam medis pribadi o Pasien membawa rujukan bila diperlukan
  2. • Populasi Kunci o Pasien bisa langsung ke unit pelayanan, pendaftaran akan dilakukan setelah pelayanan oleh petugas unit o Pasien memiliki rekam medis khusus yang dipersyaratkan oleh unit layanan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan IMS/VCT.
  2. 1Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang IMS/VCT adalah 10 - 30 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor : 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan  Kesehatan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

Link UPTD Puskesmas Abang I

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMS/VCT"