Surat Keterangan Untuk Perkawinan Kedua dan Seterusnya (Umum)

No. SK: 10 Tahun 2024

  1. Surat pengantar yang ditanda tangani RT dan RW
  2. Surat kuasa beserta KTP asli penerima kuasa orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
  3. Surat pernyataan belum pernah kawin lagi dari pemohon disaksikan 2 orang saksi bermaterai cukup
  4. KTP Asli dan Kartu Keluarga asli pemohon
  5. Akte Kelahiran asli pemohon
  6. KTP asli 2 orang saksi
  7. KTP asli dan Kartu Keluarga orang tua pemohon (apabila masih hidup)/akte kematian atau surat keterangan kematian (jika sudah meninggal)/akte cerai (jika telah bercerai)
  8. Akte cerai dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian/Izin Poligami dari Pengadilan agama
  9. Sertifikat layak kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat

  1. Pemohon mendaftar secara online di sistem https://jakevo.jakarta.go.id, setelah itu Mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesuaian berkas
  3. Lurah memverifikasi menyetujui/memperbaiki surat
  4. Pemohon dapat melakukan pencetakan output Layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Urusan Perkawinan

Media Sosial : kelurahankrendang

Email : kelurahankrendang Kantor Kelurahan Krendang Lt. Dasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Untuk Perkawinan Kedua dan Seterusnya (Umum)"