Izin Keramaian

No. SK: 188.45/153/35.09.29/2024

  1. Pengantar Lurah
  2. Foto copy E - KTP Penyelenggara / Panitia / Pemohon
  3. Surat Rekomendasi Polsek dan Koramil

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku Registrasi
  5. Penyerahan produk layanan ke Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perizinan

WA Center :085236663981

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Keramaian"