Pelayanan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Hewan

No. SK: 188.45/028/35.09.318/2024

  1. Surat permohonan rekomendasi dari dokter hewan ke kepala DKPP
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk
  3. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah dokter hewan
  6. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan
  7. Fotokopi surat tanda registrasi veteriner
  8. Rekomendasi dari PDHI cabang jatim VII
  9. Surat keterangan sehat
  10. Daftar peralatan dan fasilitas praktek dokter hewan
  11. Pakta intregitas

  1. Pemohon membawa persyaratan administrasi dan teknis ke Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan
  2. Surat permohonan diterima kepala dinas
  3. Kepala dinas meminta kepala bidang keswan untuk menindaklanjuti
  4. Meminta kasi untuk menindaklanjuti
  5. Pemeriksaan berkas-berkas pemohon dan jadwal verifikasi lapangan
  6. Jika hasil verifikasi dan penilaian lapangan memenuhi persyaratan maka dilanjutkan pembuatan rekomendasi, jika tidak memenuhi kembali ke pemohon
  7. Penerbitan surat rekomendasi SIP Dokter Hewan

Pelayanan diberikan secara offline 5 menit - 60 menit 

Jangka waktu penyelesaian menyesuaikan kondisi pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Hewan

1.      SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

2.      WA : +62 852-3666-9184

3.      Instagram https://instagram.com/dinas_peternakan?utm_sourc e=qr&igshid=OGU0MmVlOWVjOQ==kld

4.      Facebook https://www.facebook.com/dinaspeternakan.dkpp?m ibextid=ZbWKwL

5.Email : dkpp@jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store