Akte Kelahiran

No. SK: 188.45/153/35.09.29/2024

  1. Fc Kartu Kelurga
  2. Fc KTP Ortu berwarna
  3. Fc KTP saksi 2 orang berwarna
  4. Isi blangko F.2 01
  5. Surat Nikah Asli
  6. Surat kenal lahir

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diprose
  3. Pendistribusian dokumen pemohon terkait untuk ditandatangan Pejabat
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku Regristrasi
  5. Penyerahan Produk layanan kepada Pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

WA Center : 085236663981

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"