Pelayanan Rekomendasi Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan

No. SK: 188.45/028/35.09.318/2024

  1. KTP, Foto, NPWP, Surat keterangan sehat
  2. Surat permohonan rekomendasi, Ijazah sarjana kedokteran hewan/diploma kesehatan hewan/sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan/ijazah non linier disertai surat penugasan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Kabupaten Jember sebelum tanggal diundangkannya Permentan No. 03 Tahun 2019
  3. Perjanjian kerjasama penyeliaan dengan dokter hewan, surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner (Paravetindo), sertifikat pelatihan dan kompetensi Keswan, IB, PKB, atau ATR sesuai permohonan SIPP oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi, SIPP PKB, SIPP keswan dan atau SIPP PKB bagi yang mengajukan
  4. Pakta Integritas

  1. Pemohon membawa persyaratan administrasi dan teknis ke Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan
  2. Surat permohonan diterima kepala dinas
  3. Kepala dinas meminta kepala bidang keswan untuk menindaklanjuti
  4. Meminta kasi untuk menindaklanjuti
  5. Pemeriksaan berkas pemohon dan jadwal verifikasi lapangan
  6. Jika hasil verifikasi dan penilaian lapangan memenuhi persyaratan maka dilanjutkan pembuatan rekomendasi, jika tidak memenuhi kembali ke pemohon
  7. Penerbitan surat rekomendasi SIPP veteriner

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi SIPP veternier

1.      SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

2.      WA : +62 852-3666-9184

3.      Instagram https://instagram.com/dinas_peternakan?utm_sourc e=qr&igshid=OGU0MmVlOWVjOQ==kld

4.      Facebook https://www.facebook.com/dinaspeternakan.dkpp?m ibextid=ZbWKwL

Email : dkpp@jemberkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store