Pengajuan Surat Organisasi Terlarang

  1. Membawa Surat Organisasi Terlarang yang sudah dittd dan regiter oleh Kelurahan
  2. Membawa Fc KTP pemohon
  3. Membawa Fc KK Pemohon

  1. Pemohon mengambil no antrian dan pemohon menuju loket pelayanan untuk Pengajuan berkas dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Organisasi Terlarang

Kecamatan Sumberbaru 

 JL. PB Sudirman No 13 Sumberbaru 

 Telp. 0334-324013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Organisasi Terlarang"