Penanganan dan Pencarian Korban Bencana

No. SK: 360/007/KEP/BPBD-4L/2024

  1. Masyarakat yang berada pada wilayah bencana

Bersifat situasional, tergantung besar Bencana, dan jarak tempuh dan akses lokasi kebakaran serta jenis Bencana yang terjadi (Kebakaran, Banjir, Tanah Longsor, dll)


Tidak dipungut biaya

Penanganan dan Pencarian Korban Bencana

Penanganan dan Pencarian Korban Bencana

1. Menerima Laporan

2. Koordinasi dengan Pimpinan

3. Memerintahkan dandru memberangkatkan anggota untuk melaksanakan penanganan

4. Menyiapkan peralatan penyelamatan

5. Menilai situasi (Size Up) dan mekanisme penyelamatan

6. Melakukan penyelamatan

7. Jika menyelamatkan hewan yang dilindungi, segera serahkan kepihak yang berwenang

8. Pendataan pelapor dan memeriksa kelengkapan

9. Laporan kepada pimpinan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan dan Pencarian Korban Bencana"