Perekaman KTP

No. SK: 188.45/09.1/350.25/2024

  1. Membawa foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon membawa berkas dan mengambil antrian
  2. operator menginputkankan data yang sebelumnya memeriksan kebenaran berkas, lengkap dan benar
  3. Operator mendistribusikan hasil inputan ke pejabat terkait untuk meminta persetujuan atau aprovemen
  4. Pencatatan dokumen ke dalam register
  5. Penyerahan produk dokumen kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

1.     Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.     Media Sosial : Facebook, Instagram,Tiktok : kec_jelbuk

3.     Email : kec.jelbuk@jemberkab.go.id

4.     Kotak Pengaduan

5.     Website : kecamatan jelbuk.jemberkab.go.ig

6.SP4N-LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Center : 081132256839

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP"