Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT ) Bagi penduduk Orang Asing

No. SK: 470/ 312 /11.1/2022

  1. Surat Pengantar Lurah
  2. Fotokopi paspor
  3. fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS)
  4. pas foto warna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  5. mengisi formulir biodata

  1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan
  3. Petugas mengentry data
  4. Petugas menerbitkan SKTT dan menyerahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi penduduk orang asing

No Pengaduan :081957079936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081957079936

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT ) Bagi penduduk Orang Asing"