Pengajuan Surat Ijin Keramaian

  1. Membawa Surat Pengantar Dari Lurah
  2. Membawa Foto Copy E – KTP
  3. Membawa Surat Rekomendasi Polsek dan Koramil

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

Kecamatan Sumberbaru 

 JL. PB Sudirman No 13 Sumberbaru 

 Telp. 0334-324013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Ijin Keramaian"