Kutipan Akta Kelahiran

No. SK: 470/ 312 /11.1/2022

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Surat Kelahiran dari Puskesmas/Rumah Sakit

  1. Pemohon Mengisi Formulir dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Berkas yang lolos verifikasi akan diberikan nomor antrian
  3. Berkas diproses setelah nomor antrian dipanggil
  4. Petugas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

No Pengaduan : 081957079936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081957079936

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kutipan Akta Kelahiran"