Rehabilitasi Dasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Rumah Singgah

No. SK: 000.8.3.2/195/Dinsos/2024

  1. Asli surat/ formulir permohonan dari kelurahan/ kecamatan atau laporan masyarakat atau berita media
  2. Asli Surat Keterangan Terlantar dari Kelurahan/Kecamatan/ Kepolisian
  3. Berita Acara Serah Terima klien ke rumah singgah
  4. Berita Acara Serah Terima pemulangan klien

  1. surat permohonan/laporan masyarakat/berita media diterima oleh pengelola unit rumah singgah
  2. pengelola unit rumah singgah menerima PPKS yang telah memenuhi syarat
  3. pengelola unit rumah singgah membuat Berita Acara Serah Terima PPKS ke Rumah Singgah
  4. pengelola unit rumah singgah melakukan dokumentasi serah terima PPKS di Rumah Singgah
  5. pekerja sosial melakukan asesmen kepada PPKS
  6. pekerja sosial membuat laporan sosial hasil asesmen dan rencana intervensi PPKS yang selanjutnya diserahkan kepada pengelola unit rumah singgah
  7. pengelola unit rumah singgah mengarahkan PPKS ke ruangan rumah singgah yang tersedia
  8. pengelola unit rumah singgah memberikan makanan, sandang, dan alat bantu kepada PPKS
  9. pengelola unit rumah singgah membawa PPKS ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dilakukan pengecekan biometrik
  10. pengelola unit rumah singgah melakukan skrining kesehatan dasar PPKS (pengukuran tanda-tanda vital, tekanan darah, tinggi badan dan berat badan)
  11. jika terdapat keluhan kesehatan, pengelola unit rumah singgah akan membawa PPKS ke fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat dan menyampaikan laporan kepada kepala bidang rehabilitasi sosial
  12. jika terdapat keadaan darurat pada PPKS, pengelola unit rumah singgah akan membawa PPKS ke fasilitas kesehatan lanjutan dan menyampaikan laporan kepada kepala bidang rehabilitasi sosial
  13. jika PPKS diharuskan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa, pengelola unit rumah singgah melaporkan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  14. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Staf Bidang Rehabilitasi Sosial dan Unit Reaksi Cepat untuk merujuk PPKS ke Rumah Sakit Jiwa
  15. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Staf Bidang Rehabilitasi Sosial membuat surat rekomendasi pembebasan biaya jaminan kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Jiwa
  16. staf Bidang Rehabilitasi Sosial dan Unit Reaksi Cepat membawa PPKS ke Rumah Sakit Jiwa dengan membawa berkas yang dibutuhkan
  17. pengelola unit rumah singgah menyampaikan permohonan penelusuran keluarga kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  18. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Staf Bidang Rehabilitasi Sosial berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan penelusuran keluarga PPKS
  19. jika PPKS ditemukan keluarganya, maka Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Staf Bidang Rehabilitasi Sosial dan Unit Reaksi Cepat untuk memulangkan klien PPKS ke keluarganya
  20. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Staf Bidang Rehabilitasi Sosial menyiapkan berkas PPKS dengan membawa Berita Acara Serah Terima Pemulangan PPKS ke keluarganya
  21. staf Bidang Rehabilitasi Sosial dan Unit Reaksi Cepat melakukan reunifikasi keluarga terhadap PPKS
  22. jika PPKS tidak ditemukan keluarganya, maka Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Staf Bidang Rehabilitasi Sosial dan Unit Reaksi Cepat untuk merujuk klien PPKS ke Panti milik pemerintah atau panti swasta
  23. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Staf Bidang Rehabilitasi Sosial menyiapkan berkas PPKS dengan membawa Berita Acara Serah Terima PPKS ke panti milik pemerintah atau panti swasta
  24. staf Bidang Rehabilitasi Sosial dan Unit Reaksi Cepat melakukan rujukan PPKS ke panti milik pemerintah atau panti swasta
  25. jika PPKS meninggal dunia, pengelola unit rumah singgah melaporkan ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  26. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial membuat Surat Permohonan Pemakaman kepada Kepala Dinas Sosial
  27. Kepala Dinas Sosial menyampaikan Surat Permohonan Pemakaman ke Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan untuk dilakukan pemakaman terhadap PPKS

Maksimal 7 hari

Tidak dipungut biaya

Permakanan, Sandang, Alat Bantu, Dukungan Psikososial

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran;

-      aplikasi lapor.go.id;

-      instagram dinsostangsel;

-      facebook Dinas Sosial Tangsel;

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id;

  -  whatsapp nomor 081290190132
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Dasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Rumah Singgah"