Pengajuan Akta Kematian

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Asli
  3. Membawa Fc KTP saksi 2 orang berwarna
  4. Membawa Fc KTP pelapor berwarna
  5. Isi blangko F.2.28
  6. Membawa Surat Kematian dari Kelurahan/Rumah sakit

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Pendistribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Kecamatan Sumberbaru 

 JL. PB Sudirman No 13 Sumberbaru 

 Telp. 0334-324013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akta Kematian "