Penanganan Bencana Banjir dan Longsor

No. SK: 360/007/KEP/BPBD-4L/2024

  1. Masyarakat yang berada pada wilayah bencana

Bersifat situasional, tergantung besar kecilnya bencana, dan jarak tempuh dan akses lokasi bencana serta jenis bencana yang terjadi


Tidak dipungut biaya

Penanganan Bencana Banjir dan Longsor

1. Menerima laporan kejadian bencana

2. Persiapan penanganan (Kelengkapan Pengaman)

3. Koordinasi dengan pimpinan untuk memberangkatkan Unit Tim Reaksi Cepat

4. Memerintahkan dandru memberangkatkan anggota TRC menuju TKP untuk melaksanakan Penanganan Bencana

5. Dandru memerintahkan driver mengenakan sabuk pengamanan.

6. Menuju TKP dengan rute yang cepat

7. Menempatkan Unit Rescue pada posisi muda akses untuk pemadaman

8. Melakukan penilaian kondisi (size up) suatu kondisi Banjir dan Longsor

9. Melakukan proses penanganan bencana

10. Apabila Skala Bencana besar, berkoordinasi untuk bantuan penanganan dari OPD lain, misal (Dinas PUPR untuk alat berat) dll

11. Pendataan pelapor dan memeriksa kelengkapan

12. Kembali ke Dinas

13. Laporan kepada Pimpinan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bencana Banjir dan Longsor"