Pelayanan Izin Usaha Peternakan

No. SK: 188.45/028/35.09.318/2024

  1. Surat Permohoman
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Dari Desa
  3. Persetujuan Warga Sekitar Kandang
  4. Izin Lokasi/PPT/HGU
  5. Izin Mendirikan Bangunan
  6. Izin Tenaga Kerja Asing (jika ada)
  7. Izin Pemasangan Instalasi atau Peralatan (jika ada)
  8. Izin pemasukan ternak (jika ada)
  9. Dokumen UKL/UPL

  1. Pemohonan mengajukan permohonan rekomendasi izin usaha peternakan
  2. Seksi Budidaya ternak kecil dan unggas memberi lembar isian kepada pemohon dan memerikasa kelengkapan persyaratan. Apabila belum lengkap maka permohonan dikembalikan untuk segera dipenuhi kelengkapannya. Apabila telah memenuhi persyaratan maka lembar hasil verifikasi dan jadwal survei lapangan diajukan ke kabid peternakan.
  3. Tim melakukan survey lapangan memeriksa, mencocokkan dan menganalisa saran dan perbaikan yang diperlukan.
  4. Tim melaporkan hasil kunjungan lapangan ke kabid peternakan. Apabila ada ketidaksesuaian maka diterbitkan surat pemberitahuan ke pemohon bahwa rekomendasi belum dapat dikeluarkan sampai pemohon memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila sudah layak maka diterbitkan surat rekomendasi izin usaha peternakan yang ditandatangani kadis.

Jangka waktu penyelesaian 2 - 3 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Usaha Peternakan

1.      SPAN LAPOR : www.lapor.go.id

2.      WA : +62 852-3666-9184

3.      Instagram https://instagram.com/dinas_peternakan?utm_sourc e=qr&igshid=OGU0MmVlOWVjOQ==kld

4.      Facebook https://www.facebook.com/dinaspeternakan.dkpp?m ibextid=ZbWKwL

5.      Email : dkpp@jemberkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store