No. SK: 360/007/KEP/BPBD-4L/2024
Bersifat situasional, tergantung besar kecilnya kebakaran, dan jarak tempuh dan akses lokasi kebakaran serta jenis kebakaran yang terjadi
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan
1. Menerima laporan kejadian kebakaran
2. Persiapan pemadaman (Kelengkapan APD)
3. Koordinasi dengan pimpinan untuk memberangkatkan unit pemadam kebakaran
4. Memerintahkan dandru memberangkatkan anggota menuju TKP untuk melaksanakan pemadaman
5. Dandru memerintahkan driver mengenakan sabuk pengamanan.
6. Menuju TKP dengan rute yang cepat
7. Menempatkan unit pemadam pada posisi muda akses untuk pemadaman
8. Melakukan penilaian kondisi (size up) suatu kondisi kebakaran
9. Melakukan proses pemadaman dan pendinginan
10. Apabila Kebakaran membesar, meluas dan atau menuju pemukiman, berkoordinasi untuk bantuan pemadaman dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
11. Pendataan pelapor dan memeriksa kelengkapan
12. Kembali ke BPBD
13. Laporan kepada Pimpinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store