Penanganan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan

No. SK: 360/007/KEP/BPBD-4L/2024

  1. Masyarakat yang berada pada wilayah bencana

Bersifat situasional, tergantung besar kecilnya kebakaran, dan jarak tempuh dan akses lokasi kebakaran serta jenis kebakaran yang terjadi


Tidak dipungut biaya

Penanganan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan

1. Menerima laporan kejadian kebakaran

2. Persiapan pemadaman (Kelengkapan APD)

3. Koordinasi dengan pimpinan untuk memberangkatkan unit pemadam kebakaran

4. Memerintahkan dandru memberangkatkan anggota menuju TKP untuk melaksanakan pemadaman

5. Dandru memerintahkan driver mengenakan sabuk pengamanan.

6. Menuju TKP dengan rute yang cepat

7. Menempatkan unit pemadam pada posisi muda akses untuk pemadaman

8. Melakukan penilaian kondisi (size up) suatu kondisi kebakaran

9. Melakukan proses pemadaman dan pendinginan

10. Apabila Kebakaran membesar, meluas dan atau menuju pemukiman, berkoordinasi untuk bantuan pemadaman dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

11. Pendataan pelapor dan memeriksa kelengkapan

12. Kembali ke BPBD

13. Laporan kepada Pimpinan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan"