Layanan Data dan Informasi

No. SK: 000.8.3.2/99/109.1/2024

  1. Pengguna Layanan menyampaikan dokumen tertulis, ditujukan ke alamat : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jatim, Jalan Jagir Wonokromo No. 358, Kota Surabaya Jawa Timur 60284.
  2. Hadir Langsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jatim (sesuai alamat diatas), menunjukkan identitas pribadi, mengisi buku tamu

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas P3AK Prov Jatim.
  2. Kepala Dinas P3AK Prov Jatim mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Terkait.
  3. Kepala Bidang Terkait memberikan disposisi menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna pelayanan.
  4. Pegawai memberikan informasi kepada pengguna layanan.

<meta charset="utf-8" />

  1. Melalui Surat Permohonan : menerima jawaban setelah 2 hari surat permohonan diterima oleh Kepala Dinas P3AK Prov Jatim
  2. Datang langsung : 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang berkaitan dengan Program dan Kegiatan

<meta charset="utf-8" />

  • SuKma-e Jatim
  • Website : dp3ak.jatimprov.go.id
  • Email : dp3ak@jatimprov.go.id
  • Telfon/fax : (031) 99842454, 99845542/ 999842251
  • Sms : 085770007871
  • Whatsapp : 085770007871
  • SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data dan Informasi"