No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
1. Kunjungan ke TK/PAUD dan SD/MI dilaksanakan minimal 55i jumlah TK/PAUD dan SD/MI di wilayah Puskesmas Pogalan dalam waktu satu tahun
2. Kunjungan ke Posyandu balita dan Posyandu lansia dilaksanakan minimal 30i jumlah posyandu balita dan Posyandu lansia di wilayah Puskesmas Pogalan dalam waktu satu tahun
UKGM lain dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakatiTidak dipungut biaya
kesehatan gigi
1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google form online yang ada di ruang pendaftaran Puskesmas Pogalan.
b. SMS dan Whatsapp : 081325293202
c. E-mail : pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id
d. Google review : maps Puskesmas Pogalan
e. Sosial Media :
f. Instagram : @puskesmaspogalan
g. Facebook : puskesmas.pogalan
h. Secara tertulis melalui :
i. Kotak Saran
j. Secara langsung
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh Tim Pena nganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat
4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam Pra Pertemuan Tinjauan Manajemen (Pra PTM) dan Pertemuan Tinjauan Manajemen (PTM)
5. Umpan balik pegaduan akan disampaikan melalui
a. SMS/ Telp/ WA/ email pengadu yang bersangkutan
Papan PengumumanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store