Pencatatan Biodata Penduduk

No. SK: PM.06/2182.A-disdukcapil/2022

  • Pencatatan biodata Penduduk WM di wilayah NKRI
    1. a. Surat pengantar dari RT/RW atau yang disebut dengan nama lain
    2. b. Dokumen bukti atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
    3. c. Bukti pendidikan terakhir
  • Pencatatan biodata Penduduk WM yang datang dari luar wilayah NKR] karena pindah
    1. a. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
    2. b. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  • Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
    1. a. Dokumen perjalanan
    2. b. Kartu izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas
  • Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap
    1. a. Dokumen Perjalanan
    2. b. Surat keterangan tempat tinggal
    3. c. Kartu izin tinggal tetap
  • Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata
    1. bukti perubahan biodata

  • Penerbitan Biodata Penduduk
    1. Pengguna layanan mengambil antrian
    2. Pemeriksaan Berkas Persyaratan
    3. Entry Dokumen
    4. Cetak Biodata dan Tanda tangan Kepala Dinas
    5. Penyerahan hasil cetak biodata penduduk

Pencatatan Biodata Penduduk selesai dalam 1 hari, apabila persyaratan lengkap dan tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

1. Melalui Kotak Pengaduan

2. Media Massa

3. Media Elektronik

4. Kantor Disdukcapil No. 14 Telp. 0262-234638 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pasti.Oke

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"