Pendataan Penduduk Non Permanen

No. SK: 001/KPTS/DISDUKCAPIL/2024

  1. warga negara indonesia

  1. Meregister Data Dari Tim Pendataan
  2. Verifikasi dan Validasi Data Berkas dan Paraf
  3. Memberikan Lembar Disposisi dan Paraf
  4. Berkas di serahkan dan dapat diproses pencetakan laporan
  5. Selesai Pencetakan ditanda Tangani

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendataan Penduduk Non Permanen

Tlp                : 0713 3312856

Website        : https://disdukcapil.kotaprabumulih.go.id/

Email            : disdukcapilprabumulih@gmail.com

Facebook     : Disdukcapil Prabumulih

Instagram     : disukcapilprabumulih

SP4N-LAPOR! : Website : lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online