Pencatatan Perubahan Nama

No. SK: 001/KPTS/DISDUKCAPIL/2024

  1. Salinan penetapan dari pengadilan negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta kelahiran asli dan fotocopi
  3. fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Formulir permohonan perubahan nama

  1. Menyerahkan Berkas Permohonan untuk didaftarkan
  2. Menerima kelengkapan berkas permohonan, jika lengkap membuat pengantar/register pendaftaran jika tidak berkas dikembalikan
  3. Memeriksa berkas permohonan dan di paraf
  4. Menerima dan Memeriksa kembali berkas dan ditanda tangani
  5. Pengentrian dan Mencetak
  6. Pemeriksaan Kembali dan Penanda Tanganan
  7. Penanda Tanganan oleh Kepala Dinas
  8. Permohonan menerima akta

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Akta Perubahan Nama

Tlp                : 0713 3312856

Website        : https://disdukcapil.kotaprabumulih.go.id/

Email            : disdukcapilprabumulih@gmail.com

Facebook     : Disdukcapil Prabumulih

Instagram     : disukcapilprabumulih

SP4N-LAPOR! : Website : lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online