Pelayanan Kerjasama

No. SK: NOMOR 09 TAHUN 2020

  • perjanjian kerjasam
    1. a. Permohonan Permintaan Izin Dinas dari Pimpinan Lembaga Pengguna kepada Bupati
    2. b. Pemberian Izin oleh Bupati kepada Lembaga Pengguna;
    3. c. Penandatanganan Tim Teknis oleh Lembaga Pengguna;
    4. Pembentukan Tim Teknis oteh Lembaga Pengguna;
    5. Pemberian Hak Akses oleh Bupati;
    6. Bupati melakukan pengawasan dan evaluasi kepada Lembaga Pengguna;
    7. Melaporkan hasil pengendalian dan pengawasan pada Lembaga Pengguna

Proses dalam pelayanan kerjasama rata-rata diselesaikan danlam jangka waktu 3 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

dokumen kerjasam

1.   Kotak Saran

2.   Website interaktif dikelola admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id

3.   Telpon    : 085369100533

4.   Faximile :

5.   Email         dukcapilbklsel@gmail.com

6.   Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.        Cek ditempat

2.        Koordinasi manual

3.        Koordinasi eksternal

4.        Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerjasama"