Layanan Mediasi

No. SK: 000.8.3.2/99/109.1/2024

  1. Korban Kekerasan merupakan warga ber- KTP Provinsi Jawa Timur dan/atau Korban Kekerasan berdomisili di Jawa Timur dan/atau Kasus Kekerasan terjadi Lintas Kabupaten Kota di Jawa Timur dan/atau Kasus Pidana dan atau perdata mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak
  2. KTP/ KK/ Akte Lahir
  3. Surat Rujukan dari lembaga yang merujuk bila merupakan kasus rujukan (dilampiri identitas dan kronologi kasus)

  1. Pendamping hukum melakukan asesmen lanjutan kepada korban terkait kekerasan yang dialami dengan tujuan : - mengetahui kondisi korban dalam pengambilan keputusan penyelesaian perkara - Membantu korban memilih jalur penyelesaian perkara tanpa menimbulkan kekerasan berulang - memfasilitasi pengmabilan keputusan yang terbaik bagi dirinya dengan bebas dari tekanan
  2. korban mendapat informasi tentang medaisi sebagai salah satu layanan dengan cara menyelesaikan sengketa memlalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, informasi nama mediator yang akan dimediasi
  3. Persiapan mediasi meliputi : - menghubungi para pihak, membangun kepercayaan diri pada pihak - Menggali dan memberikan inforamsi awal mediasi - Menentukan tujuan para pihak waktu dan tempat pertemuan - mencipatakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak
  4. Proses mediasi, adapun langkah -langkah mediasi : 1) pendahuluan dan perkenalan oleh medaitor 2) presentasi para pihak untuk menyampaikan permasalahan kebutuhan dan harapan kedepan 3) kesepahaman awal 4) mendefinisikan dan mengagendakan masalah 5) tawar menawar (negosiasi) 6)pertemuan terpisah 7) pengambilan keputusan akhir 8) penyusunan kesepakatan 9)Penutup
  5. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh para pihak diketahui oleh medaitor dan para saksi (bila ada)
  6. Laporan kasus secara tertulis kepada ka UPT PPA
  7. Pencatatan di buku register klien

Mediasi dilaksanakan dengan kesepakakatan waktu, medaisi dilaksanakan masksimal 3 kali dalam satu kasus yang sama, hasil mediasi dilaksanakan sesuai kesepakatan yang sudah diambil (maksimal 3 s/d 6 bulan)

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan Damai

Sarana Pelayanan dan Pengaduan, saran dan masukan :

  1. Pengisian survey kepuasan masyarakat melalui SUKMA-E
  2. Ruang Pelayanan Pengaduan UPT PPA Provinsi Jawa Timur
  3. Hotline : 0895348771070

Penanganan Pengaduan

1 Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :

  • Cek Administrasi
  • Penjangkauan Lapangan
  • Koordinasi Internal/ Eksternal
  • Koordinasi instansi terkait

2 Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

3 penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mediasi"