No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
1. Kegiatan /K3 Fasyankes pada karyawan di Puskesmas Pogalan dilaksanakan 1 tahun sekali.
2. Kegiatan Pos UKK dilaksanakan 1 bulan sekali.
3. Kegiatan K3 Perkantoran di Desa dan Kecamatan dilaksanakan 1 tahun sekali.
4. Rujukan karyawan dilakukan bilamana diperlukan.
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN:
Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 20231. K3 Fasyankes di Puskesmas Pogalan. 2. Pos UKK 3. K3 Perkantoran desa dan kecamatan. 4. Skrening karyawan 5. Ruiukan Lansia
Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online
b. SMS dan Whatsapp : 085232823572
c. Email: puskemaspogalan@gmail.com
d. Website:
e. https//pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id
f. Secara tertulis melalui :
i. Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas
ii. Kotak Pengaduan Secara langsung
g. Petugas mencatat semua pengaduan
h. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
i. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
· Email pengaduan yang bersangkutan Secara langsung
· Sosial media yang bersangkutan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store