Standar Pelayanan Program Ukk

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan minimal 1 (satu) kali satu tahun pada karyawan Puskesmas Pogalan di Puskesmas Pogalan
  2. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan minimal 1 tahun 1 kali pada karyawan Perkantoran adalah kantor kecamatan dan kantor kelurahan/ desa di wilayah kerja Puskesmas Pogalan
  3. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan minimal 1 (satu) kali tiap bulan selama 12 ( dua belas) bulan pada kelompok kesehatan kerja informal di wilayah keria Puskesmas Pogalan
  4. Membawa KTP/KK/KIS
  5. Karyawan Puskesmas Pogalan
  6. Karyawan pos UKK: - SPBE DIAN ELHADA Kedunglurah. - Pembibitan Sri Rejeki Kedunglurah. - Wowin purnama Putera Ngetal. - Pasar Desa Bendorejo/
  7. Karyawan Perkantoran Desa Dan Kecamatan : - Kantor Desa Kedunglurah. - Kantor Desa Bendorejo. - Kantor Desa Ngadirejo - Kantor Desa Ngetal - Kantor Desa Ngadirenggo - Kantor Desa Wonocoyo. - Kantor Kecamatan Pogalan.wilayah kerja Puskesmas Pogalan
  8. Melibatkan Lintas Program dan Lintas Sektor

  1. Kegiatan /K3 Fasyankes pada karyawan di Puskesmas Pogalan, pos UKK, K3 Perkantoran di wilayah Puskesmas Pogalan
  2. Kegiatan skreening pada karyawan
  3. Rujukan Karyawan
  4. Sistem, Mekanisme dan Prosedur selengkapnya Tertuang dalam SOP

1.    Kegiatan  /K3  Fasyankes pada karyawan di Puskesmas Pogalan dilaksanakan  1 tahun sekali.

2.    Kegiatan Pos UKK dilaksanakan 1 bulan sekali.

3.    Kegiatan K3 Perkantoran di Desa dan Kecamatan dilaksanakan 1 tahun sekali.

4.    Rujukan karyawan dilakukan bilamana diperlukan.


1.    Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

2.    Pasien JKN:

Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023

1. K3 Fasyankes di Puskesmas Pogalan. 2. Pos UKK 3. K3 Perkantoran desa dan kecamatan. 4. Skrening karyawan 5. Ruiukan Lansia

Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

a.      Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online

b.      SMS dan Whatsapp : 085232823572

c.      Email: puskemaspogalan@gmail.com

d.      Website:

e.      https//pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id

f.        Secara tertulis melalui :

                        i.         Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas

                       ii.         Kotak Pengaduan Secara langsung

g.      Petugas mencatat semua pengaduan

h.      Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

i.        Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

·     Email pengaduan yang bersangkutan Secara langsung

·     Sosial media yang bersangkutan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program Ukk"