No. SK: 000.8.3.2/99/109.1/2024
Maksimal 14 hari dan dapat di perpanjang Sesuai dengan waktu layanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan korban .
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Pengaduan dan Assesment
Sarana Pelayanan dan Pengaduan, saran dan masukan :
Penanganan Pengaduan
1 Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :
2 Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
3 penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store