Layanan Penampungan Sementara

No. SK: 000.8.3.2/99/109.1/2024

  1. Korban membutuhkan rumah untuk keamanan dan keselamatannya tidak ada keluarga / saudara / masyarakat/ yang bisa menampung dan memberikan rumah aman
  2. bila memenuhi salah satu syarat di bawah ini : - korban kekerasan merupakan warga yang ber- KTP Jawa Timur dan atau - korban berdomisili di provinsi Jawa Timur - korban kekerasan yang merupakan masyarakat yang mendapat kekerasan berbasis gender dengan locus di Provinsi Jawa Timur

  1. Pendamping Kasus menyampaikan hasis assesmen kepada manajer kasus
  2. Manajer kasus berkoordinasi dengan pendamping kasus dan petugas layanan ( Hukum dan psikologi ) untuk menentukan pemberian layanan sesuai kebutuhan korban
  3. Korban mengisi form persetujuan untuk diberi layanan penampungan sementara
  4. Manajer kasus menunjuk petugas layanan yang akan menampingi korban selama diberikan layanan penampungan sementara serta mempersiapkan fasilitasi layanan yang dibutuhkan oleh korban (kebutuhan spesifik korban )
  5. Pemberian Layanan Penampungan sementara di tempat yang aman dan nyaman untuk korban dan pemberian barang kebutuhan spesifik korban serta pendampingan (hukum/psikologis) sesuai kebutuhan korban
  6. Menyusun rencana tindak lanjut untuk nmenentukan rencana intervensi kasus meliputi rencana tempat tinggal korban selanjutnta dan pendampingan

Maksimal 14 hari dan dapat di perpanjang Sesuai dengan waktu layanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan korban .

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pengaduan dan Assesment

Sarana Pelayanan dan Pengaduan, saran dan masukan :

  1. Pengisian survey kepuasan masyarakat melalui SUKMA-E
  2. Ruang Pelayanan Pengaduan UPT PPA Provinsi Jawa Timur
  3. Hotline : 0895348771070

Penanganan Pengaduan

1 Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :

  • Cek Administrasi
  • Penjangkauan Lapangan
  • Koordinasi Internal/ Eksternal
  • Koordinasi instansi terkait

2 Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

3 penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penampungan Sementara"