Pelayanan Kasir

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Membawa Rincian Pelayanan dari petugas pemberi layanan

  1. Menunjukkan Rincian Pelayanan ke petugas kasir
  2. Membayar biaya pelayanan ke kasir
  3. Mendapatkan bukti lunas pembayaran
  4. Membawa bukti lunas pembayaran ke ruang pelayanan untuk mendapatkan pelayanan

30 Menit

p.10000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak

Pelayanan Kasir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"