Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Secara Online

No. SK: 001/KPTS/DISDUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Kelahiran Usia 1 hari s.d 60 hari sejak tanggal lahir
    1. Mengisi blangko laporan kelahiran
    2. Surat keterangan lahir asli dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan atau surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan setempat
    3. Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan yang telah disahkan (dilegalisir) oleh instansi yang berwenang
    4. Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak yang disahkan (dilegalisir) oleh dinas
    5. Fotocopy KTP-el Kedua Orang Tua (dilegalisir dinas) dan jika sudah meninggal melampirkan fotocopy surat kematian/akta kematian
    6. Fotocopy Ktp-el dua saksi
    7. Tanda tangan saksi harus asli
    8. Surat Kuasa + KTP-el yang memberikan kuasa dan yang diberi Kuasa (bila dikuasakan)
    9. Surat kuasa keterangan beda nama (bila perlu)
    10. Surat pernyataan nama orang tua yang dipakai (jika ada perbedaan nama)
    11. Berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian atau Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bagi bayi/anak orang yang tidak diketahui asal usul dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir tidak terpenuhi
    12. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri digunakan dalam hal perkawinan tidak dpat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah
  • Pencatatan kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran
    1. Sama dengan Point I nomor 1-12
    2. Mengisi Blangko Pemohonan kelahiran terlambat
    3. Surat Pernyataan asal usul/status anak
    4. Fotocopy ijazah (jika sudah memiliki)
    5. verifikasi dan validasi data yang harus dihadiri oleh pemohon dan 2 orang saksi
    6. SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah verifikasi dan validasi

  1. Pemohonan mengajukan pembuatan Akta Kelahiran melalui aplikasi www.smartgoverment.id/smartdukcapil di aplikasi, mengunggah persyaratan
  2. Petugas pelayanan membuka aplikasi meneliti kelengkapan berkas pemohon dan persyaratan
  3. Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah data sudah benar
  4. Apabila data tidak benar dan persyaratan tidak lengkap memberikan notifikasi dengan membatalkan permohonan agar pemohon melengkapi data/persyaratan dengan pengajuan ulang
  5. Apabila data lengkap input data di SIAK,persetujuan NIK, persetujuan Akta kelahiran, pengajuan sertifikat elektronik akta kelahiran kepada kabid
  6. Kabid melakukan persetujuan verifikasi elektronik akta kelahiran jika data benar dan lengkap dan untuk data yang tidak benar dan tidak lengkap dibatalkan agar petugas pelayananan membetulkan
  7. Petugas pelayanan membetulkan data yang tidak benar setelah konfirmasi kepada permohon dan mengajukan sertifikat elektronik
  8. Kepala dinas melakukan persetujuan sertifikat tanda tangan elektronik akta kelahiran

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akte kelahiran Secara Online

Tlp                : 0713 3312856

Website        : https://disdukcapil.kotaprabumulih.go.id/

Email            : disdukcapilprabumulih@gmail.com

Facebook     : Disdukcapil Prabumulih

Instagram     : disukcapilprabumulih

SP4N-LAPOR! : Website : lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online