Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi

  1. a. fotokopi e-KTP, NPWP dan foto berwarna 4X6 (1 Lembar).
  2. b. lulus
  3. c. mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan penyuluhan antikorupsi pasca sertifikasi.
  4. d. memiliki pengalaman melakukan penyuluhan antikorupsi (sesuai skema).

  1. Pemohon dapat memperoleh layanan pendaftaran sertifikasi penyuluh antikorupsi atau ahli pembangun integritas, dengan mekanisme sebagai berikut: a. untuk pemohon sertifikasi penyuluh antikorupsi membuat akun di aplikasi sertifikasi di lembaga sertifikasi profesi KPK dan melakukan pendaftaran. b. selanjutnya, pemohon melakukan pendaftaran sertifikasi dengan memasukkan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai jadwal sertifikasi yang dipublikasikan di situs web https://aclc.kpk.go.id/jadwal/ c. untuk pemohon sertifikasi ahli pembangun melakukan pendaftaran sertifikasi di aplikasi pendaftaran yang ada pada informasi sesuai jadwal sertifikasi di situs web https://aclc.kpk.go.id/jadwal/ d. petugas akan melakukan verifikasi persyaratan yang telah diajukan oleh pemohon. Jika memenuhi syarat, petugas akan mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran dan informasi persiapan sertifikasi melalui e-mail. e. pemohon yang dinyatakan memenuhi syarat dan dapat melakukan asesmen mandiri untuk setiap unit kompetensi dan elemen kompetensi yang tersedia. f. setelah dilakukan verifikasi pada asesmen mandiri, pemohon akan mengikuti asesmen uji kompetensi. g. dalam hal pemohon dinyatakan kompeten dalam asesmen uji kompetensi maka pemohon berhak memperoleh sertifikat penyuluh antikorupsi atau ahli pembangun integritas. h. pengambilan sertifikat penyuluh antikorupsi atau ahli pembangun integritas dapat dilakukan di gedung ACLC KPK.

60 Hari

Tidak dipungut biaya

aktivasi akun dan notifikasi hasil verifikasi pendaftaran melalui e-mail.

Sarana: a. e-mail : lsp.kpk@kpk.go.id b. situs web: https://lsp.kpk.go.id/ https://aclc.kpk.go.id/ c. whatsapp 0811-19373575 d. call center 198 Prasarana yang tersedia untuk mendukung layanan ini adalah ruang operasional LSP KPK yang tersedia di Gedung ACLC KPK. Jam operasional setiap hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 09.00-16.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lsp.kpk@kpk.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi"