Pelayanan KIA

  1. Melakukan registrasi di Loket Pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Buku KIA bagi ibu hamil/ nifas
  3. Tersedianya buku Rekam Medis pasien

  1. Petugas menerima buku Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku Rekam Medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien/ pengkajian awal pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa, pemerikasaan ibu, pemeriksaan janin/bayi dalam kandungan, Pelayanan kesehatan reproduksi, pemeriksaan yang diperlukan dan penatalaksanaan (terapi dan edukasi) kepada pasien
  5. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu
  6. Petugas mengantar pasien ke ruang rujukan internal dan menyerahkan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
  7. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien
  8. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
  9. Petugas memberikan terapi pengobatan dan Tindakan sesuai hasil pemeriksaan pasien
  10. Petugas memberikan Pendidikan dan penyuluhan Kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya
  11. Petugas mengembalikan buku KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien
  12. Bila status Pasien umum, petugas menyerahkan resep dan kuitansi pembayaran dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke kasir sebelum ke ruang Farmasi
  13. Petugas menyerahkan resep dan mempersilahkan pasien untuk menuju ke ruang Farmasi
  14. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan dan Petugas melakukan entry di Register pelayanan dan e-Link

1.    Waktu Tunggu Rawat Jalan  ≤ 10 menit

2.    Waktu Pelayanan  ≤ 30 menit (kecuali untuk Kunjungan ANC pertama)

3.    ANC terpadu 60 menit

4.    ANC lanjutan 15 menit

5.    Kesehatan reproduksi dan ibu nifas 20-30 menit tergantung kasus

6.IVA/Papsmear 30 menit

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS:

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023


Pelayanan ANC kehamilan, Pelayanan Kesehatan reproduksi termasuk IVA/Papsmear, Surat Rujukan, Surat Kesehatan, USG Kehamilan, Buku KIA, Pelayanan Ibu hamil, Pelayanan Ibu Nifas, Resep

1.    Kotak saran

2.    Email: pusk.watulimo@gmail.com

3.    Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id

4.    Nomor Telp.: (0355) 551107

5.    Whatsapp : 081 231 134 110

6.    Instagram : @pusk_watulimo

7.Facebook: Puskesmas Watulimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"