Layanan Pengelolaan Kasus

No. SK: 000.8.3.2/99/109.1/2024

  1. Bila memenuhi salah satu syarat dibawah ini : - korban kekerasan merupakan warga yang ber- KTP Jawa Timur, dan atau - Korban kekerasan berdomisili di Jawa Timur - Korban kekerasan merupakan masyarakat yang mendapat kekerasan berbasis gender dengan locus Jawa Timur ( sesuai kewenangan provisi lintas kabupaten/kota)

  1. Manajer kasus mereview laporan kasus dari pendamping kasus
  2. 'Manajer kasus mengkoordinasikan pengelolaan seluruh kasus melalui penyediaan layanan yang sesuai kebutuhan korab yang menjadi kewenangan UPT PPA Provinsi Jawa Timur, rujukan atau pelimpahan kasus kepada Lembaga/ UPT PPA lainnya
  3. Menentukan layanan yang dapat diberikan sesuai kebutuhan korban dan menugaskan petugas layanan, layanan yang dapat diberikan antara lain : - Penjangkuan - penampungan sementara - Mediasi - pendampingan layanan hukum - Pendampingan layanan psikologis - Pemenuhan HAK anak - Pemberdayaan perempuan Manajer kasus dapat merujuk atau pelimpahan kasus kepada lembaga/ UPTD PPA Kab kota dengan menyertakan identitas korban, kronologis, hasil esesmen, dan rekomendasi lainnya
  4. manajer kasus memantau / monitoring kegiatan pendampingan pada seluruh kasus
  5. Dengan sepengetahuan manajer kasus, pendamping kasus dapat memutuskan terminasi layanan baik kasus yang ditangani dirujuk maupun dilimpahkan
  6. Manajer kasus melakukan koordinasi, monev kasus dan penginputan data kasus dalam SIMFONI serta analisa data kasus secara periodik

Sesuai dengan waktu layanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan korban ( 1 s/d 12 bulan )

Tidak dipungut biaya

Assesment dan Layanan sesuai dengan kebutuhan korban

Sarana Pelayanan dan Pengaduan, saran dan masukan :

  1. Pengisian survey kepuasan masyarakat melalui SUKMA-E
  2. Ruang Pelayanan Pengaduan UPT PPA Provinsi Jawa Timur
  3. Hotline : 0895348771070 

 Penanganan Pengaduan

1 Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti dengan tahapan sebagai berikut :

  • Cek Administrasi
  • Penjangkauan Lapangan
  • Koordinasi Internal/ Eksternal
  • Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan

penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Kasus"