Pelayanan Informasi Hukum

  1. 1 (satu) lembar suratpermohonan informasi hukum kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar

  1. Penerima/pengguna layanan menyampaikan surat permohonan informasi hukum kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan/atau penerima/pengguna layanan hadir langsung menyampaikan secara lisan terkait permohonan informasi hukum di Bagian Hukum
  2. Kepala Bagian Hukum menerima surat permohonan informasi hukum
  3. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan/atau Staf Bagian Hukum untuk memberikan layanan informasi hukum
  4. Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum dan/atau Staf Bagian Hukum memberikan informasi hukum kepada penerima/pengguna layanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Hukum

  •      Menyampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
  •      Menyampaikan melalui Surat Elektronik pada Alamat e-mail bagianhukumsetda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Hukum"