No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
Screning
deteksi dini gangguan pengelihat dan gangguan pendengaran dilakukan setiap
bulan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati
Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN :
Sesuai dengan Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan KesehatanScrening indera pada balita 2. Screning indera pada Remaja 3. Screning indera pada usia produktif 4. Screning indera pada Usia Lanjut
Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Goggle Form online
b. SMS, Whatsapp dan Telepon : 0852-3282-3572
c. Email : puskesmaspogalan@gmail.com
d. Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/
e. Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada TIm Pelayanan Pengaduan Puskesmas.
- Kotak PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store