Standar Pelayanan Indera

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. Usia 0 - 60th ke atas
  2. Semua Pasien yang berkunjung ke Pustu, Polindes, Puskesmas pogalan
  3. Semua sasaran yang datang di kegiatan Program terkait(Posyandu Balita, Posyandu Remaja, Posyandu LAnsia, PTM, UKS dll)

  1. Semua Pasien yang berkunjung ke Pustu, Polindes, Puskesmas pogalan diilakukan pemeriksaan screning deteksi dini gangguan pengelihatan dan
  2. Semua sasaran yang datang di kegiatan Program terkait(Posyandu Balita, Posyandu Remaja, Posyandu Lansia, PTM, UKS dll) dilakukan screning deteksi dini gangguan
  3. Setelah dilakukan screning menjelaskan hasil screning kepada pasien dan jika dari hasil screning ditemukan gangguan maka
  4. Dilakukan pelaporan ke pada PJ Program setiap bulan

Screning deteksi dini gangguan pengelihat dan gangguan pendengaran dilakukan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati

    Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

2. Pasien JKN :

Sesuai dengan Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Screning indera pada balita 2. Screning indera pada Remaja 3. Screning indera pada usia produktif 4. Screning indera pada Usia Lanjut

Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Goggle Form online

b. SMS, Whatsapp dan Telepon : 0852-3282-3572

c. Email : puskesmaspogalan@gmail.com

d. Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/

e. Secara tertulis melalui :

-   Surat yang ditujukan kepada TIm Pelayanan Pengaduan Puskesmas.

-  Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Indera"